Mengurus Surat Pindah Domisili

Pulang dari Bandung, dapat tugas negara dari rumah. Tahulah, ngurusin si adek yang mo pindah domisili. Awalnya dia ngurusin sendiri, lalu berlanjut pindah tangan. Jadilah akhir tahun ini, saya bolak balik kantor kecamatan dan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengurus surat pindah domisili di Jl. Sultan Alauddin No.295, Gn. Sari, Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221

Ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan untuk mengurus surat pindah domisili. Oh ia, ini kedua kalinya saya mengurus surat pindah domisili, yang pertama punya kakak pindah domisili antar pulau dan yang sekarang punya ade pindah domisili antar kabupaten. Nah, mungkin suatu hari saya akan ngurus surat pindah domisili antar negara, hahahaha (garing).

Dokumen Surat Pindah Domisili

Beberapa dokumen yang diperlukan dalam mengurus surat pindah domisili antar kabupaten/kota provinsi, yaitu:

  1. Surat pengantar RT/RW setempat
  2. Surat pengantar pindah (F1.08) diketahui oleh Lurah dan Camat
  3. Print output Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI), yang diterbitkan oleh kecamatan
  4. Print output Bioadata WNI Perorangan, yang diterbitkan oleh kecamatan
  5. Pas foto ukuran 3 x 4 = 2 lembar
  6. Melampirkan copy KTP/Surat keterangan pengganti KTP-el
  7. Melampirkan Kartu Keluarga Asli dan foto copynya

Pengurusan dimulai dari kantor lurah yang sebelumnya harus ada surat pengantar dari RT/RW, selepas itu akan diberikan blangko F1.08 yang telah diisi sesuai tujuan si pemohon. Lalu ke kantor kecamatan dan akan dibuatkan point 3 dan 4.

Nah, selanjutnya ke kantor Disdukcapil dengan membawa berkas dokumen di atas. Dan yang terpenting, yang akan pindah agar bersangkutan langsung datang. Kalau di wakili, maka perlu identitas dan surat kuasa pelapor. Nah jika, yang pelapor tidak terdaftar namanya di KK maka perlu membuat surat kuasa bermaterai 6000 pihak pertama dan kedua.

Tak perlu bingung saat masuk ke kantor Disdukcapil untuk pengurusan. Karena sudah ada petunjuk langsung loket mana yang akan didatangi. Setelah berkas dokumen diverifikasi oleh petugas, dari petugas memberikan blangko untuk datang kembali 5 hari kemudian untuk mengambil surat keterangan pindah yang berlaku 30 hari sejak diterbitkan untuk membuat Kartu Keluarga baru di tempat tujuan.

Dan tahapan terakhir, sayapun kembali ke kantor kecamatan untuk mengeprint kembali Kartu Keluarga baru.

Leave a Comment