Mengurus Surat Pindah Domisili

Pulang dari Bandung, dapat tugas negara dari rumah mengurus surat pindah domisili. Awalnya dia ngurusin sendiri, lalu berlanjut pindah tangan. Jadilah akhir tahun ini, saya bolak balik kantor kecamatan dan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Jl. Sultan Alauddin No.295, Gn. Sari, Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221

Ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan dan ini kedua kalinya saya mengurus surat pindah domisili, yang pertama punya kakak pindah domisili antar pulau dan yang sekarang punya ade pindah domisili antar kabupaten. Nah, mungkin suatu hari saya akan ngurus surat pindah domisili antar negara, hahahaha (garing).

Dokumen Surat Pindah Domisili

Beberapa dokumen yang diperlukan dalam antar kabupaten/kota provinsi, yaitu:

  1. Surat pengantar RT/RW setempat
  2. Surat pengantar pindah (F1.08) diketahui oleh Lurah dan Camat
  3. Print output Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI), yang diterbitkan oleh kecamatan
  4. Print output Bioadata WNI Perorangan, yang diterbitkan oleh kecamatan
  5. Pas foto ukuran 3 x 4 = 2 lembar
  6. Melampirkan copy KTP/Surat keterangan pengganti KTP-el
  7. Melampirkan Kartu Keluarga Asli dan foto copynya

Tata cara pengurusan dimulai dari kantor lurah yang sebelumnya harus ada surat pengantar dari RT/RW, selepas itu akan diberikan blangko F1.08 yang telah diisi sesuai tujuan si pemohon. Lalu ke kantor kecamatan dan akan dibuatkan point 3 dan 4.

Nah, selanjutnya ke kantor Disdukcapil dengan membawa berkas dokumen di atas. Dan yang terpenting, yang akan pindah agar bersangkutan langsung datang. Kalau di wakili, maka perlu identitas dan surat kuasa pelapor. Nah jika, yang pelapor tidak terdaftar namanya di KK maka perlu membuat surat kuasa pindah domisili bermaterai 6000 pihak pertama dan kedua.

Contoh surat kuasa pengurusan surat pindah domisili bisa ditanyakan ke kantor Disdukcapil. UntukĀ  biaya urus surat pindah, itu tidak ada biaya yang saya keluarkan di kantor kecuali biaya beli bensin dan parkir.

Berapa Lama Mengurus Surat Pindah Domisili

Tak perlu bingung saat masuk ke kantor Disdukcapil untuk pengurusan. Karena sudah ada petunjuk langsung loket mana yang akan didatangi. Setelah berkas dokumen diverifikasi oleh petugas, dari petugas memberikan blangko untuk datang kembali 5 hari kemudian untuk mengambil surat keterangan pindah yang berlaku 30 hari sejak diterbitkan untuk membuat Kartu Keluarga baru di tempat tujuan.

Dan tahapan terakhir, sayapun kembali ke kantor kecamatan untuk mengeprint kembali Kartu Keluarga baru. Untuk info selanjutnya baca disini.

Related Posts

14 thoughts on “Mengurus Surat Pindah Domisili

  1. Wah ringkas mi tawwa sekarang, saya dulu astaga ribetnyaaaaa, sampe saya menyerah dan menyuruh bapak yang urus kembali, thanks infonya kak

  2. Kantor catatan sipil selalu ramai pengunjung, mungkin itu perlu sistem yang bisa memudahkan pengurusan tapi tetap dalam kondisi yang terkontrol dalam artian menghindari pemalsuan.

  3. Nah inimi yang Saya butuh tapi belum sempat pi urus. Pindah dari Maros ke Sudiang, trus ilang lagi KKku lengkap sudah hahahaha

  4. Informasinya sangat bermanfaat buat masyarakat bagi yang mau mengurus surat pindah domisili.. Jadi ngak perlu di ping pong lagi kerna sudah tau prosedur dan perlengakapan berkasnya..

  5. Saya per Desember 2018 lalu sudah resmi kembali menjadi warga Makassar, setelah bbrp tahun berdomisili Makassar namun KTP masih alamat Jakarta. Alhamdulillah sekarang urusan KTP jadi mudah, tapi harus nunggu lama waktu itu karena kendala kartu KTP nya yang (katanya) gak ready.

  6. Terimakasih banget infonya ini kak
    jadi ga perlu alagi ada calo calo urus ini di
    langsung tawwa ke loket sesuai prosedur
    btw kenapa gambar jduulnya bulan?
    kak yanti mau pindah ke bulan kah ?
    hihihihiik kidding*

  7. Waktu awal nikah itu 2016 rempongnya bukan main kak untuk urus surat domisili ini ???? untunglah ada kenalan jadi nya terbantu kalau tidak bisa sebulan ga kelar2

  8. Ternyata simple sekarang ya urusnya. Dulu pernah saya urus ternyata ribet banget. Mungkin karena ulah oknum ya. Pada akhirnya saya bikin KK yang baru.

  9. Ini tips berguna sekali buat saya, ndak tau kenapa kalau saya urus surat-surat atau apakah itu yang berhubungan sebagai warga negara yang baik dan benar ndak pernah cepat… Pasti menyisakan jengkel di hati walaupun persyaratan terpenuhi semua, ada-ada saja yg bikin ndak jadi… Mungkin di situmi seninya dih. XD

  10. ternyata agak ribet juga ya
    ribet tapi nda repot.

    tadinya saya kira cuma langsung ke kelurahan saja, terus urus surat keterangan domisili.
    tapi terima kasih infonya, ini penting sekali karena saya memang lagi mau ngurus surat keterangan domisili ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *